Kemensos Nonaktifkan Peserta PBI Berdasar Desil
- 09 Mar 2026 11:05 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Bangkalan– Kementerian Sosial Pusat menonaktifkan sebanyak 70.579 peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan asal Kabupaten Bangkalan. Kebijakan ini dilakukan karena status kesejahteraan mereka berada di atas desil 5, yakni masuk kategori desil 6 hingga 10 yang dianggap mampu.
BACA JUGA: BPS Bangkalan Melakukan Ground Check Peserta PBI BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Farouq Ahmad, dalam dialog “Sampang Menyapa” di RRI Sampang, Senin 9 Maret 2026, menjelaskan bahwa desil 1–5 tergolong miskin dan rentan miskin, sementara desil 6–10 dianggap mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan.
“Dari jumlah yang dinonaktifkan, terdapat 577 warga Bangkalan yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan berbiaya tinggi, seperti cuci darah dan penyakit katastrofis. Kepesertaan mereka kemudian diaktifkan kembali secara terpusat oleh BPJS Kesehatan agar tetap mendapat layanan,” ungkapnya.
Farouq menambahkan, mekanisme reaktivasi peserta dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan syarat membawa keterangan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Sementara untuk segmen mandiri, peserta bisa langsung mendaftar ke BPJS Kesehatan, baik secara tatap muka maupun melalui layanan daring seperti Pandawa atau call center 165.
“Reaktivasi ini penting agar masyarakat tetap terlindungi, terutama mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan dengan biaya besar,” kata Farouq.