Relokasi Pasar Pagi Samarinda Masih Sisakan Polemik
- 16 Mar 2026 06:51 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Persoalan pembagian lapak pedagang dalam proses relokasi Pasar Pagi Samarinda hingga kini masih menyisakan polemik. Sejumlah pedagang dilaporkan belum mendapatkan tempat berjualan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah kota.
Situasi tersebut memunculkan keluhan dari pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan Pasar Pagi. Mereka khawatir tidak memperoleh ruang berjualan saat proses perpindahan pasar mulai berjalan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pihak legislatif telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan dilakukan bersama asosiasi pedagang serta kelompok pemilik SKTUB atau Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang.
Menurutnya, komunikasi juga terus dilakukan dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang terdampak relokasi pasar.
“Kita sudah beberapa kali bertemu dengan asosiasi pedagang maupun kelompok SKTUB. Sampai hari ini juga kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” ujarnya, Sabtu 14 Maret 2026.
Helmi menjelaskan, persoalan pembagian lapak di Pasar Pagi tidak sederhana karena melibatkan dua kelompok dengan kepentingan berbeda. Di satu sisi terdapat pemilik SKTUB yang secara administratif memiliki hak atas lapak, namun tidak berjualan secara langsung.
Sebagian pemilik SKTUB tersebut diketahui menyewakan lapaknya kepada pedagang lain. Sementara di sisi lain, terdapat pedagang yang selama ini aktif berjualan tetapi tidak memiliki SKTUB sebagai bukti kepemilikan hak lapak.
Kondisi ini memunculkan perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak menempati lapak di lokasi baru. Pemilik SKTUB merasa memiliki hak karena tercatat secara administratif, sementara pedagang aktif menilai mereka lebih layak karena selama ini menjalankan usaha di pasar tersebut.
“Tujuan pemerintah kota sebenarnya baik, yaitu agar pedagang yang benar-benar berjualan bisa mendapatkan tempat. Tapi di sisi lain pemilik SKTUB yang tidak berjualan merasa itu hak mereka. Ini yang harus diselesaikan pemerintah,” katanya.
Ia menilai pemerintah kota perlu mengambil langkah penyelesaian yang adil dan transparan agar tidak memicu konflik di antara pedagang. Kejelasan mekanisme pembagian lapak dinilai penting untuk menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan pasar tradisional tersebut.
Helmi menegaskan DPRD Samarinda siap mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara pedagang dan pemerintah kota. Melalui dialog yang intensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kami di DPRD akan menyembatani dan mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Proses relokasi Pasar Pagi Samarinda sendiri merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan di pusat kota. Pemerintah kota menargetkan penataan ini dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.