Pemkot Samarinda Telusuri Kejanggalan SK Penerima Rumah ASN
- 13 Mar 2026 09:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menelusuri sejumlah kejanggalan dalam surat keputusan (SK) penunjukan penerima rumah bagi aparatur sipil negara di kawasan Jalan APT Pranoto. Permasalahan ini mencuat setelah dilakukan peninjauan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurut Andi Harun, pada tahun 2009 pemerintah kota mengeluarkan SK yang menunjuk sekitar 58 ASN sebagai penerima rumah di atas lahan milik pemerintah. Namun para ASN tersebut diwajibkan melakukan pembayaran kepada pihak pengembang.
Wali Kota Samarinda menyebutkan setiap ASN yang ditunjuk diminta membayar sebesar Rp135 juta kepada PT Tunas Satria Muda. Ketentuan ini kemudian menjadi perhatian pemerintah kota untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Pada tahun 2009 pemerintah kota menunjuk sekitar 58 ASN untuk menempati rumah dengan ketentuan membayar Rp135 juta kepada PT Tunas Satria Muda,” kata Andi Harun pada Kamis 12 Maret 2026.
Selanjutnya pada tahun 2010, SK tersebut direvisi dan jumlah penerima bertambah menjadi 115 ASN. Namun dalam revisi tersebut ditemukan adanya perubahan data penerima yang dianggap tidak wajar.
Andi Harun mencontohkan beberapa nama yang sebelumnya tercantum dalam SK awal justru hilang pada SK revisi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses perubahan data tersebut.
“Harusnya kalau revisi hanya menambah penerima, tetapi dalam SK revisi justru ada nama yang hilang dan berganti dengan nama lain. Ini yang sedang kita telusuri,” ujarnya.
Pemkot Samarinda berkomitmen menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh. Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan terkait aset daerah akan mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.