Pemprov Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover, Dana Rp7,5 Miliar Kembali
- 12 Mar 2026 09:58 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan dana sekitar Rp7,5 miliar dari rencana pengadaan mobil dinas jenis Range Rover telah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah memutuskan membatalkan pengadaan kendaraan yang sebelumnya direncanakan untuk operasional Gubernur Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan dana tersebut telah diterima pemerintah daerah setelah dikembalikan oleh pihak penyedia. Pengembalian itu berasal dari pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Desember tahun lalu.
“Kemarin sore kami sudah menerima pengembalian dana dari penyedia sekitar Rp7,5 miliar. Karena dari SP2D yang dikeluarkan Pemprov sebelumnya sebesar Rp8,5 miliar itu sudah termasuk pajak seperti PPN dan PPh, sehingga yang diterima penyedia hanya sekitar Rp7,5 miliar,” ujarnya di Samarinda, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dana Rp7,5 miliar tersebut kini telah resmi masuk ke kas daerah. Sementara itu, sisa dana yang berkaitan dengan komponen pajak masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.
Menurut Faisal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda untuk mempercepat proses pengembalian pajak tersebut.
“Untuk sisanya dari pajak, kami sedang berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda. Suratnya sedang diproses dan nanti setelah keluar, dananya juga akan kembali masuk ke kas daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa status dana yang telah dikembalikan tersebut secara prinsip merupakan sisa anggaran dari tahun sebelumnya karena rencana pengadaan kendaraan tersebut tidak dilanjutkan.
“Ini bukan pengembalian barang dalam istilah LKPP, tetapi pembatalan pembelian. Jadi pengadaannya kita batalkan,” katanya.
Ia juga memastikan kendaraan yang sempat menjadi objek pengadaan telah dikembalikan kepada pihak penyedia sebagai bagian dari proses pembatalan transaksi.
“Mobilnya sudah dikembalikan. Tidak mungkin uangnya kembali kalau mobilnya tidak dikembalikan. Jadi mobil sudah diserahkan kembali dan uangnya juga sudah kami terima,” ucap Faisal.
Keputusan pembatalan pengadaan ini sekaligus memastikan bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan dapat kembali tercatat dalam kas daerah dan dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah yang berlaku.