Pemerintah Upayakan Akselerasi Kedaulatan Energi Nasional
- 26 Feb 2026 09:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Amerika - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai langkah strategis untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangannya kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat 20 Februari 2026.
“Ketahanan dan kedaulatan energi merupakan Langkah strategi dan kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan dicampur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil.
Dilansir dari Setneg.go.id. Bahlil menjelaskan pemberlakuan kebijakan tersebut adalah langkah pemerintah agar memperlebar aktivitas usaha pada sektor energi domestik.
“Langkah strategi ini untuk menciptakan peluang usaha baru di Indonesia,” ucapnya.
Isi perjanjian perdagangan timbal balik yang ditandatangani dua Negara yaitu Indonesia dan Amerika Serikat masalah impor bioetanol, Menteri ESDM mengatakan hal tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan etanol nasional sebelum mencapai kemandirian produksi.
“Tetapi kita boleh saja impor sampai dengan produksi kita dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka kita melakukan impor dari Amerika, sampai kita mampu memenuhi produksi dalam negeri,” ucapnya.
Dalam langkah pengalihan sumber impor etanol dilaksanakan dengan penggunaan tarif masuk nol persen. Langkah ini dapat memberikan keuntungan langsung bagi Indonesia karena harga bahan baku menjadi lebih kompetitif.
“Pemberlakukan tariff impor dengan masuk nol persen, harganya akan murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” ujarnya.
Menurut Bahlil, etanol tidak hanya digunakan untuk pencampuran bahan bakar, tetapi juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri.
Pemerintah berharap struktur biaya impor yang lebih efisien, maka biaya produksi industri nasional dapat ditekan sehingga meningkatkan daya saing di pasar global. (BPMI Setpres)