Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan sementara saat Libur Lebaran
- 17 Mar 2026 11:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, aturan ganjil genap pada pekan ketiga Maret 2026 hanya berlaku pada dua hari, yakni 16 hingga 17 Maret 2026. Setelah itu, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara selama masa libur.
Sebelum memasuki periode libur, kebijakan ganjil genap masih diterapkan seperti biasa. Pembatasan kendaraan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, khususnya pada jam sibuk pagi hari.
Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di jalur arteri utama ibu kota. Penerapannya dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, yang merupakan waktu puncak aktivitas masyarakat menuju tempat kerja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, penyesuaian ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi pemerintah dalam mengatur jadwal libur nasional di Indonesia.
Dengan ditiadakannya aturan ini, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan diperkirakan akan meningkat selama periode libur. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan jadwal ganjil genap yang masih berlaku di awal pekan. Setelah itu, masyarakat dapat memanfaatkan masa libur tanpa pembatasan kendaraan, namun tetap menjaga ketertiban dan keselamatan saat berkendara.