Satpol PP Lakukan Pengawasan THM

  • 20 Feb 2026 16:22 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Natuna melakukan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Bunguran Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi guna menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Sebanyak 16 personel ASN diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Tim bergerak menyambangi beberapa lokasi usaha hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Petugas secara langsung menyerahkan dan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.1.1/PolPP-UP3/II/2026. Surat tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna, Irlizar menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat preventif. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebelum memasuki Ramadan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini demi menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujar Irlizar.

Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi Tempat Hiburan Malam di wilayah pengawasan. Imbauan diberikan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2019, khususnya Bagian Kedelapan Pasal 23 ayat (2).

Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan pelanggaran selama kegiatan berlangsung. Situasi terpantau aman dan tertib.

Satpol PP dan Linmas Kabupaten Natuna berkomitmen melanjutkan pengawasan secara berkala. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ketenteraman masyarakat selama Ramadan.

Rekomendasi Berita