LPH UIN Saizu Dorong Sertifikasi Halal UMKM Tingkatkan Daya Saing

  • 13 Mar 2026 10:53 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk di pasar. Sertifikat halal dinilai dapat memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Saizu Purwokerto, mengatakan bahwa UMKM sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam proses pengurusan sertifikat halal. Berbeda dengan UMKM, industri besar umumnya memiliki sumber daya dan pengetahuan yang memadai, sehingga proses pengurusan sertifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Kalau perusahaan besar biasanya memiliki resources yang banyak, sehingga mengurus sertifikat halal relatif lebih mudah. Sementara UMKM sering menghadapi kendala, baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan pengelolaan usaha,” ujarnya, Jumat (13/03/26).

Meski demikian, Oki menilai sertifikat halal justru dapat menjadi keuntungan kompetitif bagi pelaku UMKM. Menurutnya, konsumen cenderung memilih produk yang telah memiliki jaminan halal ketika dihadapkan pada produk lain yang serupa.

LPH menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, baik dari pemerintah maupun sektor perbankan, di antaranya Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Pertanian. Kolaborasi ini dilakukan untuk memberikan pendampingan serta mempermudah proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.

Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap pentingnya standar halal dalam produksi makanan.

Sebagian pelaku UMKM masih menganggap sertifikasi halal sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal, standar halal tidak hanya berkaitan dengan aspek kualitas dan kepercayaan konsumen, tetapi juga memiliki nilai religius bagi masyarakat.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala tersendiri. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pengetahuan dan kemampuan manajemen yang memadai untuk memenuhi standar sertifikasi halal.

LPH UIN Saizu berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Dengan adanya jaminan halal, produk-produk Indonesia diharapkan mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional.

“Harapannya, produk Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal bisa bersaing lebih kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan begitu daya saingnya akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita