LPH UIN Saizu Jamin Kehalalan Makanan Melalui Program Standarisasi Halal

  • 13 Mar 2026 10:35 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk makanan terus meningkat seiring berkembangnya industri kuliner yang beredar di pasaran. Kondisi ini membuat standarisasi makanan halal menjadi semakin penting, tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi para pelaku usaha.

Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Saizu Purwokerto, Oki Edi Purwoko, mengatakan bahwa standarisasi halal merupakan upaya menyamakan standar dan metode dalam memastikan suatu produk memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kehalalan produk.

“Standarisasi itu terkait dengan kesamaan standar dan metode, terutama yang berkaitan dengan bahan, proses produksi, hingga produk akhirnya agar benar-benar memenuhi ketentuan halal,” ujarnya, Jumat (13/03/26).

Dalam proses pemeriksaan halal, Oki menjelaskan terdapat dua skema yang diterapkan pemerintah, yakni self declare dan reguler. Lembaga Pemeriksa Halal berperan dalam melakukan pemeriksaan pada produk yang masuk kategori berisiko tinggi melalui skema reguler.

Proses sertifikasi halal tersebut dimulai dari pendaftaran oleh pelaku usaha dengan melengkapi sejumlah persyaratan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem jaminan produk halal, serta penunjukan penyelia halal. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, LPH akan melakukan audit terhadap produk tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada dokumen administrasi, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan. Tim auditor memastikan bahan yang digunakan sesuai dengan dokumen yang diajukan serta memeriksa proses produksi yang dilakukan.

Beberapa sektor makanan memiliki persyaratan khusus dalam memperoleh sertifikasi halal, misalnya pada rumah potong unggas wajib memiliki dua juru sembelih halal yang telah mendapatkan pelatihan. Sementara pada dapur penyedia makanan tertentu, biasanya ditunjuk satu penyelia halal internal yang bertugas menjaga kualitas kehalalan produk.

Rekomendasi Berita