Kewajiban Berzakat Bagi Umat Islam

  • 13 Mar 2026 12:05 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kewajiban zakat memiliki keistimewaan karena masuk dalam rukun islam. Zakat memiliki dimensi yang sifatnya ubudiyah artinya hubungan seseorang dengan penciptanya karena kewajiban ada juga muamalah yakni hubungan dengan manusia.

“Ketika kita menunaikan kewajiban zakat, maka sekaligus membantu pihak lain, terutama yang membutuhkan, fakir miskin, mustahik,” kata Drs. KH. Basri HAR, Ketua MUI Provinsi Kalbar saat “Pontianak Menyapa” di Pro 1 RRI Pontianak, Jum’at, 13 Maret 2026.

Bagi siapa saja yang tidak menunaikan zakat padahal sudah termasuk kelompok yang muzakki, maka akan berdosa kepada Allah. “Harta seseorang yang cukup nisab sampai haul, tapi tidak kita keluarkan, disamping berdosa kepada Allah, karena tidak menunaikan kewajiban,” ujar Basri.

Selain itu Basri menambahkan, barang siapa yang menahan hak orang lain untuk tidak menunaikan zakat maka akan mengambil hak orang lain. “Tidak mengeluarkan zakat juga merugikan orang yang berhak. Karena sejatinya harta yang kita miliki ada milik orang lain,”ujarnya.

Antara zakat, infaq maupun sadaqah memiliki perbedaan yang jelas dalam syariat islam. Selain itu penyaluran zakat juga terbatas pada 8 astab penerima zakat. “Zakat punya ketentuan batasan nominal penyalurannya, harta tersebut sudah ada dengan kita selama satu tahun,” ucap Basri.

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan ada zakat Maal (harta). Zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadhan, mulai 1 Ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar. Sementara zakat maal di tunaikan kapan saja asal sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

“Zakat fitrah diwajibkan bagi siapapun harus, apakah dia kaya atau miskin, sepanjang sampai pada hari akhir ramadhan, dia masih punya makanan, dia bisa keluarkan zakat fitrah, ya dikeluarkan. Zakat maal tidak terbatas waktu, kapan saja di bulan- bulan lain asalkan terpenuhi ketentuan nisab dan haulnya,”katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita