Penentuan Pengeluaran Zakat Sesuai Syariat Islam

  • 13 Mar 2026 10:47 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Potensi zakat, infaq, shodaqah di level Nasional saat ini berpotensi sangat besar mencapai angka 375 Triliun rupiah. Sementara di Kalimantan Barat mencapai sebesar 2,3 Triliun rupiah. Mengenai jumlah zakat yang dikeluarkan umat islam ditentukan berdasarkan penetapan sesuai ketentuan syariat.

Tentang penetapan jumlah zakat yang dikeluarkan dari para muzakki (pemberi zakat) telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia melalui kesepakatan ulama. Zakat yang dikeluarkan dapat berupa emas, pendapatan pertahun serta harta yang disimpan selama satu tahun.

“BAZNAZ RI bersama MUI Pusat dan Kementrian Agama bermuzakarah untuk menentukan nilai pergram, Maka keputusannya menggunakan harga emas 14 karat, kurang lebih 1,5 juta/gram mengacu pada harga emas pada tahun 2025 di angka tersebut,”ujar DR. H. Hamzah Tawil, M.Si, Ketua Baznas Provinsi Kalbar saat “Pontianak Menyapa” di Pro 1 RRI Pontianak, Jum’at, 13 Maret 2026.

Lebih lanjut Hamzah menjelaskan apabila harta/pendapatan yang jatuh nisabnya, pengeluaran zakatnya dapat dihitung berdasarkan pada patokan harga emas. “Kalau kita kalikan 85 gram emas maka kurang lebih 91 juta. Kalau kita punya tabungan di bank, tabungan mencapai 92 juta atau 100 juta berarti kena nisabnya,”ujarnya.

Hamzah menambahkan, jika tabungan berlaku setahun kepemilikan harus dikeluarkan 2,5%. Untuk uang sebesar 100 juta maka harus dikeluarkan sebesar 2,5 juta. Atau jika memiliki pendapatan kurang lebih 7,6 juta/bulan wajib dikenai zakat.

“ Jika 91 juta kemudian di bagi 12, kurang lebih 7,6 juta, maka untuk zakat profesi/pendapatan/gaji diangka 7,6 juta,” kata Hamzah.

Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat tambahnya, BAZNAZ di bantu LAZ Filantropi, dan UPZ yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Hamzah juga mengajak umat islam bisa menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

“Umat islam dapat membayar zakat melalui BAZNAZ, LAZ, dan UPZ yang tersebar di beberapa .masjid yang tugasnya mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,” ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan pemataan secara detail mengenai potensi zakat di Kalbar saat ini masih belum dilakukan. Survey yang sudah dilakukan di tingkat Nasional termasuk penduduk muslim, potensi zakat pribadi, maal, fitrah, profesi, pertanian, perkebunan, termasuk zakat dari perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara yang ada di Kalimantan Barat,” ucap Hamzah.

Rekomendasi Berita