Harisson Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
- 12 Mar 2026 14:08 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Harisson menilai pembatasan tersebut penting karena penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol dapat menimbulkan ketergantungan pada anak-anak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur pembatasan akses dan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak sebagai upaya perlindungan di ruang digital.
Menurutnya, anak yang terlalu sering menggunakan telepon genggam cenderung menghabiskan waktu untuk menatap layar sehingga mengurangi aktivitas fisik maupun kegiatan yang lebih kreatif dan inovatif. “Kalau kita perhatikan, HP yang dipegang anak-anak yang masih belum dewasa bisa menyebabkan ketagihan. Akibatnya mereka tidak melakukan kegiatan lain yang lebih kreatif, inovatif, maupun aktivitas fisik,” ujarnya di Pontianak, Kamis, 12 Maret 2026.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya risiko anak terpapar berbagai konten negatif di media sosial yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. Karena itu, Harisson menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak. “Kalaupun anak menggunakan HP, harus dalam bimbingan. Orang tua dan guru juga perlu membatasi kontak anak dengan gadget agar penggunaannya tetap terkontrol,” kata Harisson.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun platform digital anak-anak. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Komndigi (Permenkimdigi) Nomor 9 tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, akun platform digital anak berusia dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan.
Baca juga: Aturan Baru Terbit, Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup