RRI Pontianak dan Pengadilan Agama Kelas 1A Perkuat Informasi Perkara
- 05 Mar 2026 10:46 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPP RRI Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A yang bertempat di kantor LPP RRI Pontianak. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala LPP RRI Pontianak Peri Widodo, S.Ag selaku pihak kesatu dan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A Drs. H. Parhanuddin selaku pihak kedua.
Kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung kelancaran proses penyampaian informasi terkait pemanggilan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A. Melalui kerja sama ini diharapkan informasi pemanggilan dapat tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat melalui media siaran yang dimiliki RRI.
Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemanggilan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan pemanfaatan media penyiaran publik sebagai sarana penyebarluasan informasi layanan publik kepada masyarakat.
Objek kerja sama dalam perjanjian ini adalah penyiaran atau penyampaian informasi pemanggilan pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A melalui media siaran yang dikelola oleh LPP RRI Pontianak.
Sementara itu, ruang lingkup kerja sama meliputi penyampaian informasi pemanggilan perkara kepada masyarakat melalui siaran radio, penyediaan ruang publikasi yang relevan dengan layanan peradilan, serta koordinasi teknis antara kedua lembaga dalam rangka memastikan informasi yang disampaikan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akses informasi terkait proses peradilan agama di Kota Pontianak. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi wujud komitmen kedua lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.