Pemko Pekanbaru Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

  • 12 Mar 2026 09:55 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan saat mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan berpelat merah tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung aktivitas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi di luar tugas pemerintahan. Ia mengatakan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan para pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Mobil dinas itu fungsinya untuk menunjang kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jadi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” ujar Markarius, Rabu 11 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah kota tidak mewajibkan kendaraan dinas untuk dikumpulkan atau dikandangkan selama masa libur Lebaran. Kendaraan tersebut tetap berada di masing-masing pengguna, namun dengan catatan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik.

“Nanti mobil tetap disimpan oleh masing-masing, tetapi yang jelas kendaraan plat merah hanya digunakan untuk menunjang tugas di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Markarius menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Kita mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kota tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ia juga menyebutkan Wali Kota Pekanbaru telah menyiapkan surat imbauan resmi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mematuhi aturan tersebut selama masa libur Idulfitri. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Rekomendasi Berita