DLHK Pekanbaru Tutup TPS Liar, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan

  • 07 Mar 2026 10:09 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar yang masih ditemukan di sejumlah lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan serta memperbaiki tampilan lingkungan kota dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mengurangi kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan TPS liar juga dinilai merusak estetika dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa petugas di lapangan secara bertahap menutup beberapa titik TPS liar yang muncul di sejumlah ruas jalan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan di depan deretan ruko sekitar Jalan Delima.

Di lokasi tersebut, tim tidak hanya mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi juga menutup area tersebut secara permanen. Petugas juga memasang spanduk larangan membuang sampah agar masyarakat tidak lagi menjadikan area tersebut sebagai tempat pembuangan.

“Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan kita bersama,” ujar Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK juga terus melakukan pengawasan di sejumlah titik yang sering menjadi lokasi munculnya tumpukan sampah.

Reza menambahkan bahwa sistem pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah karena adanya armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang mengambil sampah langsung dari kawasan permukiman warga setiap hari. Dengan sistem tersebut, seharusnya masyarakat tidak lagi membuat tempat pembuangan sampah liar.

“Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru,” katanya.

DLHK juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang terbukti melanggar aturan, terutama yang tertangkap membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Rekomendasi Berita