BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan PMI Deportasi dari Malaysia
- 21 Feb 2026 21:16 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan 4 (empat) Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi asal Sulawesi Tengah dari Malaysia pada Sabtu, 21 Februari 2026. Keempat PMI tersebut yakni Arif Bin Nasri asal Kabupaten Toli-Toli, Burhanudin asal Kabupaten Tojo Una-Una, Juliandi Bin Abtar dan Rosmin Bin Abidin asal Kabupaten Donggala.
Pemulangan dilakukan setelah BP3MI Sulawesi Tengah menerima surat permohonan bantuan biaya dan fasilitasi pemulangan dari P4MI Parepare. Pada Kamis malam, 20 Februari 2026 pukul 21.30 WITA, para PMI dipulangkan melalui jalur darat dari Kota Parepare menuju Terminal Tipo Palu menggunakan armada Bus Raja Trans.
Selanjutnya, pada Jumat, 21 Februari 2026 pukul 15.26 WITA, keempat PMI tiba di Terminal Tipo Palu dan dijemput oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah. Selanjutnya, para PMI tersebut dibawa ke kantor BP3MI Sulteng guna proses serah terima kepada pemerintah daerah terkait.
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi PMI hingga kembali ke daerah asal.
“BP3MI Sulawesi Tengah berupaya memastikan setiap PMI yang dipulangkan mendapatkan penanganan yang layak serta difasilitasi hingga diserah terimakan kepada pemerintah daerah untuk proses pemulangan lanjutan ke rumah masing-masing,” ujar Mustaqim.
Dalam proses serah terima, keempat PMI tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak yang bertanggung jawab, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Camat dan Kepala Desa. PMI atas nama Arif Bin Nasri dan Burhanudin diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, PMI atas nama Juliandi Bin Abtar diserahkan kepada Camat Sojol, sedangkan PMI Rosmin Bin Abidin diserahkan langsung kepada Kepala Desa Talaga.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Muh. Ilham Yunus, menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas instansi.
“Kolaborasi antara BP3MI, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sangat penting agar PMI yang dipulangkan dapat segera kembali ke keluarga dan mendapatkan pendampingan lanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan PMI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Darmawaty, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan berkelanjutan.
“Kami akan terus mendukung upaya pelindungan PMI, termasuk memastikan pemulangan berjalan aman serta mendorong masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman,” ucapnya.
Penyerahan keempat PMI tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala. Penyerahan ini menjadi wujud sinergi dari berbagai pigak dalam memberikan pelindungan kepada PMI di daerah.