Awasi Pembayaran THR 2026, Ombudsman Sumsel Buka Kanal Pengaduan

  • 11 Mar 2026 05:48 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Memastikan para pekerja memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menggelar Koordinasi Pengawasan Rutin Persiapan Mudik Lebaran dan Pemantauan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 pada Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR harus dilakukan secara masif dan proaktif agar seluruh pekerja benar-benar menerima haknya sesuai dengan nominal dan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Posko pengaduan tidak cukup hanya sekadar ada. Posko tersebut harus disosialisasikan secara luas agar menjangkau seluruh pekerja di Sumatera Selatan, serta setiap pengaduan yang masuk harus ditangani secara profesional, cepat dan adil,” ujar Adrian.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan agar setiap Dinas Tenaga Kerja menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas pada Posko Pengaduan THR. Hal ini penting agar seluruh pekerja tanpa terkecuali memiliki akses yang setara dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh konsultasi terkait hak THR mereka.

Fasilitas yang dimaksud antara lain akses kursi roda, jalur pemandu (guiding block), loket pelayanan prioritas serta kemudahan akses pelayanan lainnya sehingga posko pengaduan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.

Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 telah resmi dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Selain menerima pengaduan secara langsung di kantor dinas, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

"Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan tenaga kerja," ucap Adrian.

Dalam konteks pelayanan publik, penyelenggaraan posko pengaduan THR juga harus memperhatikan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang mudah diakses, transparan dan akuntabel, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Selain melalui posko pengaduan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan THR kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, melalui telepon (0711) 7443647, WhatsApp pengaduan 0811-980-3737, atau melalui laman pengaduan di www.ombudsman.go.id.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan serta ketentuan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera Selatan guna memantau kesiapan pembayaran THR sekaligus mencegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaannya.

"Melalui pengawasan yang terkoordinasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak THR-nya serta seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Adrian.

Rekomendasi Berita