Penataan Kabel Listrik Cegah Potensi Kebakaran
- 12 Mar 2026 08:19 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Musibah kebakaran kembali melanda kawasan permukiman padat di Kota Palangka Raya. Selama bulan Ramadan ini tercatat dua kejadian kebakaran yang sempat membuat warga panik, yakni di kawasan Jalan Mendawai serta peristiwa terbaru di Gang Suka Maju, Jalan Dr Murjani, Kecamatan Pahandut, yang menghanguskan sekitar 20 rumah warga.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan pemerintah kota akan segera berkoordinasi dengan PLN terkait standarisasi instalasi kabel listrik di kawasan permukiman padat maupun perumahan subsidi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi risiko kebakaran yang kerap terjadi di lingkungan permukiman masyarakat.
“Kami segera mempelajari penyebab kebakaran yang kerap melanda perumahan padat penduduk, apalagi selama Ramadan ini tercatat sudah dua kali kejadian,” ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara itu, Manager PLN ULP Palangka Raya Timur, Raditya, menjelaskan salah satu penyebab kebakaran di kawasan permukiman seringkali berasal dari instalasi listrik yang tidak menggunakan perangkat berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, kabel listrik yang tidak berstandar cenderung mudah rapuh setelah digunakan dalam jangka waktu lama sehingga berpotensi menimbulkan percikan api.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya praktik penyambungan listrik secara ilegal tanpa sepengetahuan petugas PLN, termasuk modifikasi pada alat pengukur dan pembatas listrik atau KWh meter. Raditya juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi instalasi listrik di rumah tetap aman, termasuk tidak menggunakan stop kontak yang sudah kendur atau rusak.
“Selain itu masyarakat juga diimbau tidak meninggalkan rumah dalam keadaan peralatan elektronik masih menyala dalam waktu lama, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran,” ujarnya.