Dishub Padang Awasi Ketat Tarif Angkutan Umum saat Libur Lebaran

  • 14 Mar 2026 14:06 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Padang memastikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa tarif angkutan tidak akan mengalami kenaikan selama periode Lebaran.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas tarif agar masyarakat tetap dapat bepergian dengan nyaman. “Kami pastikan tarif angkutan tidak naik saat lebaran nanti,” ucap Ances, Sabtu 14 Maret 2026.

Menurut Ances, layanan Trans Padang tetap beroperasi selama hari raya dan masa libur Lebaran. Bus berwarna biru tersebut bahkan sebelumnya telah memberikan potongan harga khusus kepada penumpang selama bulan Ramadan.

Diskon yang diberikan kepada penumpang Trans Padang mencapai hingga 50 persen dari tarif normal. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum selama bulan suci.

Selain itu, angkutan kota atau angkot juga tidak diperbolehkan menaikkan ongkos secara sepihak selama masa Lebaran. Dinas Perhubungan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut.

Ances menegaskan angkot yang terbukti menaikkan tarif akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, izin trayek kendaraan tersebut dapat dicabut oleh pihak Dinas Perhubungan.

Ia juga mengimbau para penumpang untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran tarif oleh angkutan umum. "Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada petugas Dishub di lapangan atau melalui layanan darurat 112," ucap Ances.

Rekomendasi Berita