Pedagang Musiman dan Parkir Liar di Padang Panjang Ditertibkan

  • 10 Mar 2026 00:49 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pedagang musiman nonkuliner dan parkir liar di kawasan Pasar Pusat Kota Padang Panjang ditertibkan, Senin, 9 Maret 2026. Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan, penertiban dilakukan setelah masih ditemukan pedagang yang berjualan di pinggir jalan serta kendaraan yang parkir sembarangan hingga menghambat akses masuk ke dalam kawasan pasar.

Hendri menegaskan kawasan pasar harus tertata dengan baik. Tujuannya agar aktivitas perdagangan dan lalu lintas masyarakat tetap berjalan lancar.

“Pasar adalah pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kawasan pasar harus tertata dengan baik, bersih dan nyaman. Jangan sampai terlihat semrawut apalagi sampai menggunakan badan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah mengimbau pedagang musiman agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan. Bahkan Pemko telah menyiapkan kios-kios di Gedung Pasar Pusat sebagai lokasi berdagang bagi pedagang musiman nonkuliner.

Pedagang juga diberikan kesempatan menempati kios tersebut melalui mekanisme pendaftaran dan pengundian lokasi agar proses penempatan berjalan adil dan tertib. “Kita masih menemukan pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Padahal Pemko sudah menyiapkan tempat di Gedung Pasar,” katanya.

Menurutnya, penataan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Sekaligus memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik, terutama pada malam hari saat aktivitas jual beli meningkat menjelang Lebaran.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun penataan perlu dilakukan agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar.

“Kita tetap mendukung pedagang, termasuk pedagang musiman, agar dapat berjualan dengan baik. Namun tentu harus melalui penataan yang lebih rapi sehingga kawasan pasar tetap nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi Berita