Bupati Minta Pemerintah Prioritaskan Masalah Tanah Mentawai

  • 31 Jul 2025 11:46 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana menyebutkan, bahwa hampir 40 hingga 50 persen masyarakat Mentawai tinggal di kawasan hutan baik itu hutan produksi, hutan lindung, maupun taman nasional. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan ruang gerak masyarakat dalam memanfaatkan tanah untuk menunjang kesejahteraan.

Rinto mengungkapkan, telah bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan pengajuan pembebasan kawasan hutan di Mentawai. Ia berharap ada titik terang yang nantinya dapat ditindaklanjuti bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Status kawasan hutan ini juga menghambat pembangunan daerah. Masyarakat tidak bisa membangun, bertani, atau mengembangkan usaha karena status lahannya. Kami berharap ada perhatian khusus dari BPN dan kementerian terkait untuk memprioritaskan pembebasan kawasan,” kata Rinto Wardana, Rabu (30/7/2025).

Rinto juga menyoroti, praktik p jual beli dan hibah tanah di Mentawai. Ia menilai bahwa proses administrasi dan hukum waris sering kali menjadi polemik, karena setelah puluhan tahun hibah dilakukan, ahli waris kerap muncul dan menuntut hak atas tanah yang telah dihibahkan oleh orang tua mereka. “Ini sering menimbulkan konflik. Tanah yang sudah dihibahkan 20 tahun lalu, tiba-tiba diklaim lagi oleh ahli waris. Maka ini perlu penanganan yang jelas secara hukum dan administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat (Sumbar), Tedi Guspriadi mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap isu pertanahan. Ia menegaskan bahwa BPN siap bersinergi dengan Pemkab Mentawai untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan, termasuk pengusulan pembebasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.

“Kehadiran kami di Mentawai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Program sertifikasi bukan hanya soal legalitas, tapi juga membuka peluang ekonomi dan akses permodalan bagi masyarakat,” ujarnya.

Tedi juga menyampaikan, BPN berkomitmen untuk terus mendorong percepatan reforma agraria dan memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat dapat terlindungi secara hukum. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar usulan ini mendapat perhatian. Ini penting demi masa depan masyarakat dan pembangunan Mentawai,” ujarnya.


Rekomendasi Berita