Keputusan Bupati Jadi Penentu Pemindahan Pasar Tani Nunukan
- 11 Mar 2026 22:00 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan: Keputusan Bupati Nunukan menjadi penentu dalam rencana pemindahan Pasar Tani yang selama ini berada di kawasan Alun-alun ke Tanah Merah. Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) telah merencanakan pemindahan tersebut akan direalisasikan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Muhtar, mengatakan bahwa kebijakan relokasi Pasar Tani saat ini hanya menunggu persetujuan Bupati Nunukan. Persetujuan kepala daerah tersebut akan menjadi dasar utama untuk melanjutkan rencana pemindahan Pasar Tani ke lokasi yang telah direncanakan.
"Kita merencanakan pemindahan Pasar Tani ke kawasan Tanah Merah setelah Lebaran, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan Bupati,” ujar Muhtar, Rabu (11/3/2026).
Muhtar menjelaskan bahwa rencana pemindahan Pasar Tani merupakan upaya penataan ulang guna mengembalikan fungsi pasar sesuai konsep awal. Pasar Tani pada dasarnya dirancang sebagai wadah bagi para petani untuk memasarkan hasil produksi pertanian lokal.
“Kita ingin mengembalikan fungsi Pasar Tani sesuai perencanaan awal. Selama ini pasar tersebut diperuntukkan bagi petani, namun pedagang lain, seperti pedagang ikan juga ikut berjualan,” ucapnya.
Meski demikian, rencana pemindahan Pasar Tani masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal pemerintah daerah. Pembahasan ini dilakukan untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Bupati Nunukan.