Tanaman Kratom Kembali jadi Sorotan karena Sebagai Salah Jenis Narkotika Baru
- 11 Mar 2026 08:09 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) merupakan tanaman tradisional yang dikenal sebagai obat herbal, namun disisi lain memiliki kandungan zat psikoaktif di dalamnya membuat kratom berpotensi disalahgunakan, oleh sebab itu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, melarang tanaman kratom (Mitragyna Speciosa) digunakan untuk pengobatan tradisional. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan tanaman kratom memiliki kandungan yang bisa membuat halusinasi, halusinasi memiliki banyak metodenya termasuk vape, rokok, obat-obatan, metadon, kemudian insomnia. Kandungan tanaman tersebut melebihi efek samping halusinasi oleh karena itu sampai saat ini masih diperbincangkan dan perdebatan diseluruh dunia termasuk Indonesia.
“Jadi terkait dengan kratom ini adalah sebenarnya tumbuhan tradisional yang terdapat di Indonesia, secara harafiah sebenarnya ini adalah kebanggaan bangsa Indonesia memiliki tanaman yang bisa untuk menjadi pengobatan sebenarnya jika ini menjadi potensinya untuk kesehatan harusnya kita ini Dinask Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nunukan menggali potensinya dari segi mana bisa menguntungkan untuk obat-obatan kratom ini pemahaman masyarakat bahwa kratom ini hanya sumber dari alam yang digunakan oleh mereka”, ucapnya, (Rabu, 11/3/2026).
Anton Siagian menegaskan jika digunakan masyarakat menjadi suatu kebudayaan, dan terus menerus digunakan akan menjadi ketergantungan. Apalagi kratom ini bisa membuat seseorang halunisasi yang cukup tinggi.
“Oleh karena itu sebenarnya, saya minta juga Pemerintah Daerah berperan menggali potensi sumber daya alamnya yang ada tentang kratom ini apakah bermanfaat untuk kesehatan atau tidak jika itu tidak bermanfaat untuk kesehatan itu seharusnya sudah dimusnahkan karena tidak layak tapi harus ada penggantinya, penggantinya pohon apa untuk itu kebanyakan ini rata-rata di Sebuku, di atas Sebuku, Lumbis, pohon-pohon ini”, ujarnya.
Ia juga mengatakan tanaman kratom ini harus dikaji kembali karena ada di beberapa Kecamatan, Kabupaten Nunukan tumbuh subur, yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, oleh sebab itu perlu penelitian apakah mereka sudah halunisasi atau tidak, sehingga tidak disalahgunakan oleh masyarakat luas. (DR).