Aktivasi Akun Coretax DJP

  • 13 Des 2025 11:34 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Wajib Pajak diminta mengatur ulang kata sandi untuk dapat login ke sistem Coretax DJP. Langkah ini diperlukan dalam proses aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menjelaskan mekanisme aktivasi akun Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP. Proses diawali dengan pengaturan ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di halaman awal laman coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan.

“Untuk login akun coretaxdjp.pajak.go.id, Wajib Pajak perlu untuk mengatur ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di halaman awal kemudian masukkan NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik atau nomor telepon genggam yang sesuai, captcha, kemudian centang pernyataan dan kirim permohonan,” ucap Irfan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: KP2KP Nunukan Paparkan Fungsi dan Manfaat Cortax

Setelah permohonan dikirim, sistem Coretax DJP akan memproses permintaan tersebut secara otomatis. Wajib Pajak selanjutnya diminta untuk memeriksa sarana komunikasi yang telah dipilih saat pengajuan permohonan.

“Setelahnya Wajib Pajak tinggal membuka link yang telah dikirimkan sistem ke surat elektronik atau melalui pesan singkat di telepon genggam, sesuai pilihan Wajib Pajak,” ucap Irfan.

KP2KP Nunukan mengimbau Wajib Pajak memastikan data kontak yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan data perpajakan. Layanan asistensi juga disiapkan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam aktivasi akun maupun pembuatan sertifikat elektronik pada sistem Coretax DJP.


Rekomendasi Berita