Efisiensi APBN 2026, DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Sektor Strategis

  • 18 Mar 2026 06:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI mengingatkan, pemerintah agar kebijakan efisiensi APBN 2026 dilakukan secara cermat, terukur, dan selektif
  • Pengurangan anggaran pendidikan dapat berimplikasi pada menurunnya kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah
  • Komisi X DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjamin dana pendidikan tidak dipangkas

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI mengingatkan, pemerintah agar kebijakan efisiensi APBN 2026 dilakukan secara cermat, terukur, dan selektif. Yakni, dengan mempertimbangkan dampak terhadap sektor-sektor strategis, terutama sektor pendidikan.

"Pengurangan anggaran pendidikan dapat berimplikasi pada menurunnya kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah. Khususnya, di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses dan sarana prasarana pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Kondisi tersebut, menurut politikus PKB ini, berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antarwilayah. Oleh sebab itu, pentingnya menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tetap berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Komisi X akan mendalami rencana efisiensi ini bersama mitra kerja kami," ucap Lalu.

Ke depannya, Lalu mengaku, Komisi X DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjamin dana pendidikan tidak dipangkas. Pihak-pihak terkait itu, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Pembahasan ini bertujuan untuk mengkaji secara menyeluruh rencana efisiensi anggaran. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak mengorbankan kualitas pendidikan dan tetap menjamin keberlanjutan berbagai program pendidikan,” ujar Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan batas defisit anggaran. Pemerintah tidak akan mengubah aturan batas defisit anggaran sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Presiden Prabowo mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana merubah aturan batas defisit anggaran. Kecuali, dalam kondisi darurat besar seperti pada saat pandemi COVID-19.

“Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita, saya berharap kita tidak perlu mengubahnya. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti COVID-19,”kata Presiden Prabowo dalam wawancara dengan Bloomberg dengan judul ‘Prabowo Open to Breach Indonesia Deficit Cap Only During Crisis’, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin, 16 Maret 2026.

Presiden Prabowo mengungkapkan, Indonesia menetapkan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3 persen dari PDB sejak awal tahun 2000. Selama ini, ketentuan tersebut menjadi salah satu pilar disiplin fiskal yang diperhatikan oleh para investor.

Kepala Negara juga menilai Indonesia lebih beruntung dibanding negara lain. Indonesia memiliki sumber daya alam seperti sawit dan batu bara yang masih relatif murah dan dapat menjamin ketahanan nasional.

“Kalau kita bisa melewati ini, dalam dua tahun kita akan menjadi sangat efisien. Kita akan sangat, sangat tidak bergantung pada sumber dari luar,” ucap Presiden Prabowo.

Rekomendasi Berita