Segera Cair, Begini Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026

  • 17 Mar 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang paling ditunggu pencairannya. Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya.

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan PIP dalam tiga termin dimaksudkan agar dana bantuan tepat diterima murid.

Tiga termin ini tidak berarti murid mendapat dana bantuan tiga kali. Bantuan PIP hanya diberikan kepada murid penerima 1 kali dalam setahun.

Hadirnya termin digunakan untuk mekanisme waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan data penerima yang masuk. Pencairan dana PIP termin I akan berlangsung pada Februari-April.

Murid yang menerima pencairan dana PIP termin I merupakan yang sudah terdata sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening khusus masing-masing yang telah dibuatkan oleh pemerintah.

Rekening ini bisa digunakan bila peserta sudah mengaktivasinya sesuai data yang didaftarkan. Lalu bagaimana cara cek apakah murid penerima PIP termin I atau bukan?

  • Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2026

Cara cek PIP Kemendikdasmen 2026 bisa dilakukan menggunakan komputer maupun HP. Langkah-langkahnya adalah:

1. Buka peramban atau web browser yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya).

2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

3. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak 'Cari Penerima PIP'.

4. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.

6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

  • Cara Penarikan Dana PIP Kemendikdasmen 2026

Setelah memastikan status penerima via laman Sipintar Enterprise, penarikan dana PIP bisa dilakukan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk menarik dana, yakni:

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP orang tua

- Buku tabungan (rekening Simpel).

1. Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.

2. Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.

3. Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.

  • Besaran Dana PIP Per Jenjang

1. Jenjang TK, PAUD

- Sebesar Rp 450 ribu per murid.

2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu

- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu

- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu

- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu

- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu

- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu

- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu

- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta

- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta

- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Rekomendasi Berita