Wihaji Tekankan Peran Keluarga Kunci Pembatasan Akses Media Sosial Anak

  • 17 Mar 2026 13:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wihaji menegaskan pembatasan usia akses media sosial bagi anak penting untuk perlindungan dari risiko digital.
  • Implementasi aturan masih memiliki celah karena anak dapat menyiasati dengan identitas dewasa atau perangkat orang tua.
  • Keberhasilan kebijakan dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi peran keluarga sangat menentukan.
  • Keterlibatan aktif orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas digital anak.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan kebijakan pembatasan usia anak mengakses media sosial penting untuk diterapkan. Namun dalam prakteknya, aturan tersebut masih dapat disiasati anak dengan meminjam perangkat orang tua atau menggunakan identitas dewasa.

Ia menyebut sejumlah negara, termasuk Australia, telah menerapkan kebijakan serupa sebagai langkah melindungi anak dari paparan konten digital berisiko. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut dinilai belum optimal karena adanya celah yang masih dimanfaatkan oleh anak-anak.

“Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata. Tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga,” ujarnya dalam keterangan yang diterima RRI di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan pembatasan usia tidak hanya bergantung pada regulasi maupun kecanggihan teknologi yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, peran keluarga menjadi faktor penentu utama dalam memastikan perlindungan anak berjalan efektif di era digital saat ini.

Wihaji mengatakan, melalui aturan turunan PB Tunas, seluruh platform digital wajib menyediakan persetujuan orang tua. Namun demikian, katanya, efektivitas teknologi tersebut tetap sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak.

Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan memberikan pendampingan serta menjadi tempat berbagi cerita. Ia menegaskan, pada akhirnya perlindungan anak di era digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada peran keluarga.

“Orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak, mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk berbagi cerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan, pembatasan usia anak terhadap media sosial (medsos), sangatlah penting. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ditegaskannya, hal ini sebagai langkah untuk mencegah anak kecanduan gim online maupun paparan konten berbahaya di ruang digital. Pembatasan usia anak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang disebut sebagai PP Tunas.

Melalui aturan tersebut dijelaskannya, pemerintah berkomitmen melindungi anak di bawah usia 16 tahun dari risiko berbahaya platform digital. Penetapan ini diungkapkan Menkomdigi, telah melalui berbagai pembahasan mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Rekomendasi Berita