Legislator Ini Nilai Penting Kaji Mekanisme Rekrutmen Anggota KPU
- 17 Mar 2026 08:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan menilai, penting mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU di Indonesia.
- KPU dapat menjadi cabang kekuasaan negara keempat.
- KPU bisa lebih berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan menilai, penting mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU di Indonesia. Hal itu, demi menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Pernyataan tegas Eric ini, sekaligus merespons gagasan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Jimly mengusulkan, KPU dapat menjadi cabang kekuasaan negara keempat.
"Berdasarkan laporan DKPP, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan. Melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN," kata anggota Komisi XI DPR RI ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Data tersebut, menurut Eric, menunjukkan penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting. Ia juga menekankan, pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
"Praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif. Melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu," ucap Eric.
Dengan ragam pertimbangan tersebut, Eric yakin Indonesia dapat menjadikan lembaga KPU lebih kuat. "KPU bisa lebih berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia," ujar Eric.
Sebelumnya diberitakan, wacana menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka. Lazimnya, ada tiga saja cabang kekuasan di negara ini yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, Jimly Asshiddiqie punya gagasan baru. Gagasan ini disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 12 Marer 2026.
“Bisa enggak ya dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini (KPU) cabang keempat,” ujar Jimly.