Rencana Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru PTN, DPR: Kaji Ulang

  • 17 Mar 2026 06:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menegaskan, rencana pembatasan kuota mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikaji ulang secara komprehensif. Pembatasan kuota mahasiswa baru tersebut, jangan sampai menciptakan eksklusivitas di PTN.
  • Persaingan PTN dengan PTS, diharapkannya harus berjalan dengan profesional.
  • daya saing harus dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan, rencana pembatasan kuota mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikaji ulang secara komprehensif. Pembatasan kuota mahasiswa baru tersebut, jangan sampai menciptakan eksklusivitas di PTN.

"Rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN sebagai langkah yang perlu dikaji ulang secara komprehensif. Pembatasan harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Politikus PKB ini menekankan, kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi. Yakni, bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama, bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah tertinggal.

Lalu menilai, pembatasan kuota itu semata-mata bertujuan 'mengalihkan' mahasiswa baru ke perguruan tinggi swasta (PTS). Persaingan PTN dengan PTS, diharapkannya harus berjalan dengan profesional.

"Kedua, soal persaingan antara PTS dan PTN. Pembatasan kuota PTN tidak boleh diliat semata-mata sebagai cara untuk 'mengalihkan' mahasiswa ke PTS," ucap Lalu.

Kemudian, ia menuturkan, daya saing harus dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi. Jadi, bukan hanya karena berkurangnya kuota di PTN.

"Kami mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat. Di mana PTS dan PTN saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas," ujar Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 di PTN. Terutama, bagi kampus-kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib mengungkapkan, pembatasan ini bertujuan untuk mengarahkan PTNBH menjadi research university. Hal ini disampaikannya saat Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas YARSI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Dengan perubahan fokus tersebut, Kemendiktisaintek mendorong PTNBH untuk lebih banyak menerima mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3). Najib menambahkan, penguatan program S2 dan S3 di PTNBH dinilai lebih penting, terutama untuk menghasilkan dosen dan pakar berkualitas.

Dengan adanya pembatasan ini, kuota penerimaan mahasiswa baru di PTNBH dipastikan tidak akan bertambah dari tahun sebelumnya. PTNBH tidak diperkenankan lagi untuk meningkatkan kapasitas penerimaan mahasiswa baru.

Rekomendasi Berita