DPR: Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Picu PHK di Industri Tembakau

  • 16 Mar 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Rencana pemerintah memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, di Jakarta, Senin 16 Maret 2026. Ia mengingatkan, pembatasan kadar nikotin dan tar tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan industri tembakau dalam negeri.

“Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani," kata YZ, panggilan akrabnya.

"Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja,” ujarnya. Wacana kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemerintah juga telah membentuk tim penyusun melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025. Guna merumuskan usulan batas maksimal kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Yahya menilai aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin. Serta kandungan tambahan dalam produk tembakau, berpotensi menghantam sektor hulu hingga hilir industri tembakau.

Menurutnya, kebijakan ini muncul saat industri masih berupaya pulih dari berbagai tekanan regulasi lain. Seperti, kenaikan cukai dan kebijakan pengendalian tembakau.

Ia menilai pembatasan tersebut justru menjadi beban tambahan yang kontraproduktif bagi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Selain itu, ketidakpastian usaha akibat regulasi baru dinilai dapat memicu gelombang PHK di sektor tersebut.

Yahya juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Kontribusi tersebut, menurutnya, berpotensi menurun jika kebijakan yang terlalu restriktif diterapkan.

Soroti Tumpang Tindih Regulasi

Selain dampak ekonomi, Yahya menyoroti potensi tumpang tindih regulasi terkait standar kadar nikotin dan tar. Ia menyebut selama ini BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk berbagai segmen produk hasil tembakau melalui proses penyusunan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Menurutnya, perubahan aturan yang terlalu ketat berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena, dapat menguntungkan perusahaan tertentu dan merugikan industri kecil dan menengah.

Sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dinilai menjadi pihak yang paling rentan terdampak. “Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif,” ucap Legislator asal Fraksi Golkar itu.

Komisi IX DPR RI pun meminta pemerintah meninjau kembali wacana kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Baik kesehatan, ekonomi, maupun sosial.

Yahya mengusulkan agar pemerintah membuka dialog lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak yang berpotensi terdampak. Mulai dari petani tembakau, pekerja industri, hingga pelaku usaha.

Ia menilai pendekatan dialog diperlukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara realistis. Tentu tanpa mengganggu keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Rekomendasi Berita