KPK: Dua Ponsel Oppo Rampasan Korupsi Terjual Rp59,7 Juta dalam Lelang
- 16 Mar 2026 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Lelang barang rampasan perkara korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua unit ponsel merek Oppo dengan harga limit Rp73 ribu terjual hingga Rp59,7 juta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto membenarkan hal tersebut. "Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2026.
Meski demikian, Mungki menyebut pemenang lelang belum melunasi pembayaran atas barang tersebut. "Belum terinformasi sudah melunasi sisa uang lelangnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan batas waktu pembayaran adalah lima hari setelah penetapan pemenang lelang. Namun karena bertepatan dengan libur nasional, batas pelunasan diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
Mungki juga mengaku belum mengetahui identitas pembeli ponsel tersebut. Ia menjelaskan dua ponsel yang dilelang merupakan barang sitaan dari Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada.
“HP Oppo F9 dan Oppo warna hitam yang kemarin dilelang dan laku di harga Rp59 juta. Disita dari Sekda Tanjungbalai Yusmada dalam perkara M. Syahrial,” kata Mungki.
Yusmada sebelumnya terjerat perkara suap jabatan yang juga melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 dan divonis 16 bulan penjara.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @lelangkpkofficial, sejumlah barang rampasan lainnya juga telah terjual dalam lelang pada Maret ini. Barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, tas bermerek, jam tangan, hingga properti berupa tanah dan bangunan.