Legislator Dukung Pembatasan AI dan Media Sosial Anak

  • 15 Mar 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai pembatasan penggunaan AI bagi anak sebagai langkah penting. Kebijakan itu bertujuan melindungi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, Minggu, 15 Maret 2026. Namun menurutnya anak tidak boleh mengakses teknologi tanpa batas dan tanpa pendampingan orang dewasa.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tujuh menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI.

Selain itu pemerintah menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak di ruang digital. Peraturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Atalia menilai regulasi tersebut penting menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan anak. Pengaturan tersebut diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif ruang digital bagi generasi muda.

Dalam kebijakan itu pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa SD hingga SMA. Layanan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude termasuk dalam teknologi yang dibatasi penggunaannya.

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah ketergantungan pada jawaban instan dari teknologi. Menurut Atalia proses belajar harus tetap mendorong kemampuan berpikir kritis siswa.

Ia menilai anak perlu memahami proses berpikir sebelum memperoleh jawaban. Jika proses tersebut dilewati maka berisiko melemahkan kemampuan analisis generasi muda.

Selain AI pemerintah juga mengatur akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Penertiban akun anak pada berbagai platform digital akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Langkah pemerintah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global yang memperketat akses media sosial anak. Kebijakan itu bertujuan melindungi kesehatan mental serta keamanan digital anak.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8 hingga 12 tahun menghabiskan lima jam per hari.

Atalia menilai regulasi tersebut perlu disertai penguatan literasi digital bagi masyarakat.

Orang tua, guru, dan siswa perlu memahami penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi,” ucap Atalia. Menurutnya kebijakan ini bertujuan memastikan anak siap secara mental, intelektual, dan sosial.

Ia juga mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap di dunia pendidikan. Selain itu diperlukan platform edukasi digital ramah anak agar teknologi dimanfaatkan secara produktif.

Rekomendasi Berita