Waspadai Macet Dua Gelombang Puncak Arus Mudik-Balik Lebaran 2026, Pemudik Simak

  • 15 Mar 2026 07:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tinggal hitungan hari, masyarakat Indonesia akan menjalani tradisi mudik Lebaran 2026. Pemudik yang melakukan mudik Lebaran 2026 dengan mobil pribadi, wajib mengetahui waktu puncak arus mudik dan balik.

Simak prediksi waktu puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026, wajib diketahui para pemudik agar tidak terjebak macet. Apalagi, pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026 akan terjadi sebanyak dua gelombang.

Melansir Instagram @pupr_bpjt,

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memprediksi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026 terjadi dua gelombang. Kondisi ini, berpotensi memicu kemacetan di sejumlah ruas tol utama, seperti Tol Trans Jawa.

BPJT mengimbau, para pemudik mengatur waktu perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026 untuk menghindari waktu puncak pergerakan kendaraan. “Menjelang Lebaran 2026, pastikan perjalanan mudik Anda dipersiapkan dengan baik agar tetap aman dan nyaman sampai tujuan,” kata informasi BPJT dalam akun resmi Instagram @pupr_bpjt, Sabtu, 14 Maret 2026.

BPJT memprediksi puncak arus mudik akan terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperkirakan berlangsung pada 14–15 Maret 2026.

Lalu, gelombang kedua diprediksi terjadi pada 18 Maret 2026. Sementara itu, arus balik juga diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24 Maret 2026 serta 28–29 Maret 2026.

Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

• Gelombang 1: 14–15 Maret 2026

• Gelombang 2: 18 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik 2026

• Gelombang 1 : 24 Maret 2026

• Gelombang 2 : 28–29 Maret 2026

Sebelumnya, Menhub, Dudy Purwagandhi mengungkapkan, puncak arus mudik diperkirakan akan jatuh pada 18 Maret mendatang. “Puncak arus mudik kalau hitungannya 18 Maret,” kata Dudy saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Meski demikian, pemerintah mencoba memecah konsentrasi volume pemudik dengan menerapkan skema work from anywhere (WFA). Kebijakan itu memberikan keleluasaan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta untuk bisa tetap bekerja tanpa harus di kantor.

Dengan demikian, para ASN dan karyawan swasta bisa pulang ke kampung halamannya tanpa harus menunggu hari cuti dan bertepatan dengan puncak arus mudik. “Tapi dengan WFA kita harapkan puncak itu bisa kita sebar, bisa distribusi ke tanggal-tanggal dari mulai hari Jumat (17/3/2026),” ujar Dudy.

Rekomendasi Berita