Bawaslu Paparkan Sejumlah Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

  • 15 Mar 2026 07:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengakui adanya kelemahan pada norma penanganan pelanggaran penyelenggara pemilu. Hal itu diungkapkannya melalui keterangannya yang diterima pada Sabtu 14 Maret 2026.

Meenurut dia, celah dari kelemahan tersebut dapat membuat proses pengawasan dan penindakan tidak berjalan optimal. Rahmat juga turut menyoroti sejumlah persoalan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengenai mekanisme pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sehingga penanganan pelanggaran ini menjadi lemah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

“Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur,” ujarnya. Artinya, lanjut dia, tidak ada aturan tentang tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara.

Rahmat lalu menyebutkan permasalahan lain dalam UU Pemilu yang tidak mendapat perhatian publik. Yaitu yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Menurut dia, persoalan ini masuk dalam kategori yang seharusnya menjadi objek pengawasan. Sehingga ini menimbulkan banyak persoalan di daerah dalam pelaksanaan mekanisme PAW.

"Tentang proses-proses penggantian antar waktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang 2017,” ucapnya. “Mau tidak mau, akan ada proses PAW yang mengalami masalah di daerah.”

Rekomendasi Berita