Potensi Zakat Fitrah 2026 Diperkirakan Mencapai Rp7,1 Triliun

  • 14 Mar 2026 22:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Potensi zakat fitrah nasional pada Ramadan 2026 ini diperkirakan berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras. Jumlah tersebut setara dengan Rp6,4 triliun hingga Rp7,1 triliun.

Data tersebut sebagaimana disampaikan peneliti Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Tira Mutiara, dikutip Sabtu 14 Maret 2026. Menurutnya, ini berdasarkan pada jumlah muzakki yang diproyeksikan mencapai 192,0 hingga 216,6 juta jiwa di Indonesia, atau sekitar 80–90 persen dari total penduduk Muslim.

Tira menjelaskan bahwa secara volume potensi zakat fitrah memang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun jika dikonversi dalam nilai rupiah, nilainya justru diproyeksikan menurun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 potensi zakat fitrah diperkirakan mencapai 476,3 hingga 536,8 ribu ton beras. Atau sekitar Rp6,8 triliun sampai Rp7,5 triliun.

“Secara volume zakat fitrah meningkat karena jumlah muzakki bertambah, namun jika dikonversi ke nilai rupiah, potensinya justru menurun sekitar 5,5–6,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan rata-rata harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Tira dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 14 Maret 026.

Dalam simulasi IDEAS, nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan potensi beras yang dikalikan dengan rata-rata harga beras yang biasa dikonsumsi rumah tangga. Ini berdasarkan kelompok desil pengeluaran serta wilayah kabupaten/kota.

Menurut Tira, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penurunan nilai zakat fitrah tahun ini. Pertama, harga beras yang sebelumnya sempat melonjak kini mulai menunjukkan tren penurunan.

Jika sebelumnya berada di kisaran Rp16 ribu per kilogram, saat ini harga beras rata-rata berada di sekitar Rp15 ribu per kilogram. Faktor kedua adalah adanya indikasi perubahan pola konsumsi rumah tangga dari beras premium yang relatif lebih mahal ke beras dengan harga lebih terjangkau.

Pergeseran tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian rumah tangga di tengah tekanan daya beli setelah kenaikan harga pangan dalam beberapa tahun terakhir. Tira mengungkapkan, penurunan nilai zakat fitrah paling besar terjadi pada kelompok muzakki kelas menengah-atas.

Nilainya turun dari sekitar Rp3,8 triliun pada 2025 menjadi Rp3,5 triliun pada 2026. Atau berkurang sekitar 8,9 persen.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh kelompok miskin dan rentan, tetapi mulai menjalar ke kelas menengah. Ruang fiskal mereka semakin terbatas, termasuk untuk memenuhi kewajiban sosial-keagamaan seperti zakat fitrah,” kata Tira.

Tekanan terhadap kelas menengah juga tercermin dari data komposisi kelompok ekonomi nasional. Pada 2025, jumlah kelas menengah tercatat sekitar 46,6 juta orang atau 16,6 persen dari total penduduk, turun sekitar 1,1 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Mandiri Saving Index per 24 Januari 2026 juga menunjukkan indeks tabungan kelas menengah turun menjadi 100,7 dari sebelumnya 101,2 pada Desember 2025. Meski nilai potensi zakat fitrah menurun, instrumen ini tetap memiliki peran penting sebagai bantalan konsumsi pangan bagi rumah tangga miskin dan rentan.

Zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram bahan makanan pokok dinilai mampu meningkatkan akses pangan bagi kelompok yang membutuhkan. Dalam simulasi IDEAS, mustahik zakat fitrah diperkirakan berasal dari kelompok Muslim termiskin (desil 1) yang berjumlah sekitar 24,1 juta orang.

Jika mereka menerima zakat fitrah sebesar 480,1–541,4 ribu ton beras, konsumsi beras per kapita per hari berpotensi meningkat dari 0,210 kilogram menjadi sekitar 0,873–0,958 kilogram selama satu bulan. Sementara jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dengan potensi Rp6,4–Rp7,1 triliun, setiap mustahik diperkirakan menerima sekitar Rp265 ribu hingga Rp296 ribu per kapita.

Tambahan ini berpotensi meningkatkan rata-rata pengeluaran konsumsi makanan kelompok termiskin dari Rp322 ribu per kapita per bulan menjadi sekitar Rp588 ribu hingga Rp618 ribu selama Ramadan. Tira menambahkan, zakat fitrah tidak hanya berdampak bagi penerima manfaat, tetapi juga berkontribusi pada perputaran ekonomi masyarakat.

“Zakat fitrah dapat menjadi bantalan ekonomi bagi kelompok rentan untuk menjaga konsumsi pangan. Pada saat yang sama, distribusinya juga mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi Berita