Menkum Supratman Jamin RUU Disinformasi Hanya Sasar Media Sosial

  • 14 Mar 2026 12:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bukan menargetkan media arus utama. Pemerintah akan memantau penyebaran informasi di media sosial baik informasi berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

"Kalau yang mainstream tidak ada masalah, ya kan? Kalau media mainstream, tapi masalahnya media sosial. Kita nggak tahu produksinya kayak seperti apa," kata Menteri Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan regulasi tersebut masih dalam penyusunan naskah akademik, belum sampai kepada drat rancangan undang-undang (RUU). Pemerintah akan melibatkan pimpinan redaksi untuk memberikan masukan terhadap regulasi penyeberan informasi.

Menteri Supratman mengatakan keterlibatan media arus utama untuk memastikan tidak ada dampak guncangan atas regulasi tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak pernah membatasi kebebasan pers terutama setelah nantinya aturan Disinformasi dan Propaganda Asing diketuk jadi undang-undang.

Ia memberikan jaminan tidak ada upaya pemerintah untuk membatasi kebebesan pers. Bagi pemerintah, pers merupakan pilar demokrasi yang penting bagi perjalanan bangsa Indonesia.

"Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak, tidak ada dalam itu adalah untuk membatasi. Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream tapi media sosial, karena kendali itu bukan di kita," katanya menegaskan.

"Pokoknya kita lihat skala kebutuhan dan supaya tidak menimbulkan goncangan teman-teman di media. Nah itu percaya sama saya itu tidak akan terjadi (pembatasan kebebasan pers)."

Ia tidak dapat berbicara banyak karena masih dalam proses penyusunan naskah akademik. Menteri Supratman menegaskan regulasi itu untuk memantau penyebaran informasi yang tidak benar sehingga masyarakat dapat memilah informasi.

"Kita akan minta pertanggungjawaban platform, jangan menyebarluaskan berita. Bukan soal asing atau tidak tetapi berlaku bagi semua jenis informasi baik di dalam maupun di luar,"kata Politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menyebut sejumlah negara besar memiliki aturan soal penyeberan informasi. Sebut saja Amerika Serikat, Inggris, Italia, Jerman, Australia bahkan Singapura.

Oleh sebab itu, Indonesia butuh untuk memiliki regulasi penyebaran informasi. Apalagi Indonesia merupakan negara yang luas dengan banyaknya pulau-pulau.

"Indonesia butuh itu jangankan kayak seperti Indonesia yang wilayahnya begitu luas negara maju saja sudah melakukan itu. Kenapa? padahal mereka sangat kuat kan, karena mereka menganggap bahwa ini sebagai kebutuhan yang harus ada,"ujarnya.

Rekomendasi Berita