Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

  • 14 Mar 2026 00:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi bermanfaat bagi proses belajar anak.

Aturan juga bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tujuh menteri.

SKB ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Pengaturan berlaku pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Cakupan kebijakan dimulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai penggunaan teknologi harus memperhatikan kesiapan perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak harus dilakukan secara bijak. Teknologi harus memberi manfaat positif sekaligus mengurangi berbagai risikonya,” ujar Pratikno.

Ia menegaskan kriteria usia dan kesiapan anak sangat penting dalam pengaturan teknologi.

Pratikno menjelaskan semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol. Kontrol diperlukan pada durasi penggunaan maupun jenis konten pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti jumlah pengguna internet di Indonesia. Menurutnya, jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka memanfaatkan teknologi secara tepat,” kata Meutya.

Ia menegaskan anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi. Anak harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka.

Menurut Meutya, kebijakan ini penting bagi perkembangan teknologi pendidikan. Pemerintah ingin teknologi digital dan AI memberi manfaat bagi pembelajaran.

“Setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak,” ujarnya. Ia juga menyinggung prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam kebijakan perlindungan anak digital.

Prinsip tersebut diterapkan dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan itu dikenal sebagai Peraturan Pemerintah tentang PP TUNAS.

Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Guru dan keluarga juga diharapkan berperan dalam penerapan kebijakan ini.

Dengan demikian, anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini. Namun perkembangan kognitif dan karakter anak tetap menjadi prioritas utama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri Kabinet Indonesia Maju. Penandatangan dimulai dari Menko PMK Pratikno.

Turut menandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Kemudian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menandatangani dokumen tersebut. Penandatangan lainnya adalah Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi.

Selain itu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji turut menandatangani. Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

Rekomendasi Berita