Rakor PP Tunas, Pemerintah Kompak jelang Pembatasan Sosmed Anak 28 Maret 2026
- 14 Mar 2026 00:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
Aturan itu mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hadir pula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Turut hadir Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Sekretariat Kabinet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya implementasi PP TUNAS. Ia menyebut regulasi ini bagian dari gerakan nasional melindungi anak di ruang digital.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak. Tujuannya memastikan pelindungan anak di ruang digital berjalan lebih efektif,” kata Meutya.
PP TUNAS akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Menurut Meutya, regulasi ini penting di tengah pesatnya perkembangan ruang digital. Ia menilai anak-anak perlu mendapat perlindungan lebih kuat di dunia daring.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar menerapkan kebijakan pelindungan anak digital. Jumlah anak Indonesia di bawah usia 16 tahun sekitar 70 juta,” ujarnya.
Gerakan nasional ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Setiap institusi menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Ia menyebut daerah berperan besar dalam implementasi PP TUNAS, dan Kemendagri akan memastikan program pelindungan anak masuk perencanaan pembangunan daerah.
“Indonesia memiliki 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan,” ujar Tito.
Ia menegaskan program harus masuk dokumen perencanaan daerah. Di antaranya RPJMD, rencana strategis, dan anggaran APBD.
Dukungan juga datang dari sektor pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan pendekatan pembatasan penggunaan gawai. Sekolah mulai menerapkan konsep 3S.
“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai. Screen break membiasakan anak beristirahat dari layar.
Screen zone mengatur area sekolah yang boleh atau tidak memakai gawai,” ucapnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menyoroti aktivitas alternatif bagi anak.
Ia menilai pembatasan gawai harus diimbangi kegiatan positif lainnya.
“Anak-anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu alternatif aktivitas yang membangun karakter,” ujarnya.
Ia mencontohkan permainan tradisional yang menumbuhkan kerja sama dan kejujuran. Pemerintah menilai perlindungan anak digital membutuhkan dukungan masyarakat.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak semua pihak mendukung implementasi PP TUNAS. “Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan masyarakat, khususnya orang tua.
Kami memohon kerja sama seluruh masyarakat dan media,” kata Teddy.
Ia berharap regulasi ini berjalan maksimal dan berdampak positif bagi generasi muda Indonesia. Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak di ruang digital.
PP TUNAS diharapkan menjadi fondasi ekosistem digital yang lebih aman bagi anak Indonesia. Rapat juga dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama lima menteri terkait.
Mereka termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Hadir pula Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. Turut hadir Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.