KADIN Tegaskan Regulasi Adil Penentu Transformasi Ekonomi Digital Nasional
- 27 Feb 2026 13:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kepala Badan Ekosistem Digital KADIN Indonesia, Firlie Ganinduto, menegaskan regulasi adil menjadi kunci transformasi ekonomi digital Indonesia. Ia menyatakan regulasi harus implementatif dan disusun melalui dialog nyata bersama pelaku industri.
Firlie menegaskan industri digital bukan menolak regulasi, melainkan membutuhkan aturan yang jelas dan berkeadilan. Menurutnya, tanpa prinsip tersebut regulasi berisiko menjadi beban dan bukan solusi.
“Kami ingin menegaskan bahwa industri digital bukan menolak regulasi, justru sebaliknya industri membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan. Namun yang menjadi perhatian kami bagaimana regulasi tersebut disusun, dengan kecepatan seperti apa, dengan pemahaman lapangan sedalam apa,” ucap Firlie.
Hal ini disampaikan dalam media briefing Implementasi PP No. 17 Tahun 2025 tentang Keamanan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Acara tersebut bertajuk ‘Implementasi PP TUNAS yang Berbasis Risiko dan Multi-Stakeholder’ melalui daring, di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia juga menyoroti proses penyusunan regulasi strategis seperti PP Tunas, peraturan Menteri UMKM, serta aturan ride-hailing. Ia menilai kebijakan itu berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha, pekerja digital, dan konsumen di Indonesia.
Firlie mengingatkan regulasi tidak boleh disusun secara terburu-buru tanpa pemahaman lapangan yang memadai. Menurutnya, regulasi yang tergesa-gesa berisiko sulit diimplementasikan, menciptakan ketidakpastian usaha, serta menghambat inovasi dan investasi digital.
“Jika tujuan kita adalah melindungi UMKM dan masyarakat, maka regulasinya harus realistis terhadap model bisnis digital yang ada. Bukan ideal di atas kertas tetapi sulit dijalankan,” katanya.
KADIN mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan membuka ruang dialog bermakna dan melibatkan pelaku usaha sejak awal penyusunan kebijakan. Ia menegaskan regulasi harus melindungi kepentingan nasional sekaligus memberi ruang tumbuh bagi ekonomi digital.
Sementara itu, Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto meminta pengaturan perlindungan anak di ruang digital harus berlandaskan prinsip keseimbangan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjamin kesetaraan perlakuan dan pendekatan proporsional tanpa menghambat keberlangsungan industri digital.
“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan. Baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tersebut.
Hilmi juga menegaskan perlunya panduan teknis implementasi yang jelas untuk semua pihak yang menjadi pemangku kepentingan pada isu ini. “Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi bagi pengguna,” katanya.
Ia mengatakan para pelaku industri mendorong agar regulasi disusun dengan berbasis risiko, proporsional. Serta dapat diimplementasikan secara realistis, dan melalui pendekatan multi-stakeholder.
“Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tidak kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan itu sendiri. Sekaligus tetap mendukung inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan inklusif,” ujar Hilmi.