LPDP Pertimbangkan Publikasi Awardee yang Tidak Patuh Kewajiban
- 28 Feb 2026 18:59 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan mempublikasikan nama alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, rencana tersebut menurut Sudarto masih dalam tahap kajian dan bertujuan memberikan efek pengingat bagi alumni penerima beasiswa agar tetap berkomitmen menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
Ia menjelaskan, publikasi nama alumni yang tidak patuh di laman resmi LPDP dipertimbangkan sebagai bentuk dorongan moral bagi penerima beasiswa lainnya agar mematuhi ketentuan pengabdian yang berlaku.
Sudarto menegaskan bahwa pengabdian merupakan bagian penting bagi penerima beasiswa LPDP karena dana pendidikan berasal dari pajak masyarakat yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni yang diperiksa, sebanyak 307 orang memperoleh izin untuk magang atau melanjutkan studi, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, 36 orang masih dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan 8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian.
Sorotan terhadap kewajiban alumni LPDP menguat setelah polemik unggahan penerima beasiswa pada 20 Februari 2026 di media sosial yang menyinggung isu kewarganegaraan anak dan memicu perdebatan publik mengenai kontribusi penerima beasiswa negara.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi mengenai tanggung jawab kontribusi alumni. Suami dari penerima beasiswa tersebut, yang juga merupakan alumni LPDP, diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi doktoral di luar negeri, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai implementasi kewajiban penerima beasiswa yang bersumber dari dana negara.