PP Tunas Berlaku Maret 2026, Lindungi Anak di Ruang Digital
- 28 Feb 2026 12:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Meutya Hafid menegaskan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak akan menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pandangan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026, yang menyebut aturan pelaksana beleid tersebut berpotensi memperlambat inovasi dan ekonomi digital nasional.
Menurut Meutya, regulasi tersebut justru berfokus pada aspek keamanan anak di ruang digital. Ia menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan ekonomi semata.
“Kalau dihitung potensi ekonomi yang hilang, yang kita atur kan bagaimana ini aman untuk anak-anak,” ujar Meutya seperti yang dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ia menambahkan, apabila terdapat dampak terhadap sektor tertentu, pemerintah tetap akan mengedepankan kepentingan perlindungan anak. Meutya juga menyebut hingga saat ini belum ada catatan dampak ekonomi signifikan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
“Enggak ada inovasi dan enggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu sudah kita tidak hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara telah mengambil langkah serupa. Di antaranya, Australia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Namun, Meutya menyatakan pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kebijakan negara lain, termasuk di kawasan Uni Eropa.
Meski demikian, ia mengapresiasi berbagai masukan dari pelaku industri digital terhadap aturan turunan PP Tunas. Pemerintah, kata dia, akan berhati-hati dalam menyusun klasifikasi dan tata laksana kebijakan tersebut.
Sementara itu, Meutya memastikan PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Aturan pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tandatangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” jelasnya.
Ia menambahkan, rincian mengenai klasifikasi tata laksana hingga jangka waktu implementasi akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap seluruh platform digital dapat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital,” pungkas Meutya.