Menkomdigi: Badan Pengawas Data Akan Dibentuk

  • 28 Feb 2026 12:15 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Hal tersebut disampaikan Meutya kepada awak media di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Jumat malam 27 Februari 2026. Ia menegaskan pembentukan lembaga PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul,” ujarnya seperti yang dikutip dari Bloomberg Technoz.

Menurut Meutya, keberadaan lembaga PDP bertujuan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola dan keamanan data pribadi masyarakat di masa mendatang.

Ia menjelaskan, selama lembaga tersebut belum terbentuk, kewenangan pengawasan masih berada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah memastikan seluruh proses transfer data pribadi tetap mengacu pada ketentuan dalam UU PDP.

“Transfer data seperti yang sudah berlaku. Nanti penilaian-penilaian ke depan, kalau ada breach atau kebocoran, kalau ada tukar-menukar yang tidak setara, itu yang akan dinilai oleh lembaga PDP,” katanya.

Meutya juga menyinggung praktik transfer data ketika warga negara Indonesia mengakses platform digital milik perusahaan Amerika Serikat. Menurutnya, dalam kondisi tersebut, data secara teknis memang dapat berpindah lintas negara.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan layanan berbasis luar negeri, termasuk sistem pembayaran digital maupun platform milik perusahaan Amerika Serikat.

“Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut perlindungan data pribadi saat ini diperkuat oleh dua kerangka hukum, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta kesepakatan kerja sama perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dengan dua payung hukum tersebut, pemerintah memastikan keamanan data pribadi masyarakat tetap terjaga sambil menunggu pembentukan resmi lembaga pengawas PDP.

Rekomendasi Berita