Pemerintah Tanggung PPh 21 Uang Saku Peserta Magang

  • 25 Feb 2026 16:33 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang saku peserta program magang lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut disebutkan, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artinya, pajak atas uang saku dan penghasilan terkait program magang tidak dibebankan kepada peserta, melainkan ditanggung negara.

Fasilitas ini mencakup:

  • Uang saku atau imbalan sejenis dalam program magang
  • Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah
  • Penghasilan lain sesuai ketentuan program

Meski pajak ditanggung pemerintah, instansi pemerintah sebagai pemotong pajak tetap wajib menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai ilustrasi, jika peserta menerima uang saku Rp3,93 juta per bulan, maka pajak sekitar Rp196 ribu (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, peserta menerima uang saku secara penuh tanpa potongan.

Untuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak akan memantau pemanfaatan insentif. Jika laporan realisasi tidak disampaikan tepat waktu, insentif yang telah diberikan dapat ditagih kembali.

Adapun syarat peserta yang berhak menerima insentif ini antara lain:

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
  • Terdaftar sebagai peserta program sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi sekaligus mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.

Rekomendasi Berita