Iran Minta PBB Bertindak atas Serangan AS dan Israel

  • 28 Feb 2026 18:25 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan bahwa serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu 28 Februari 2026 telah melanggar integritas teritorial dan keamanan nasional Iran. Serangan tersebut dilaporkan menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lain di wilayah Iran.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kedutaan Besar Iran menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain dan dianggap sebagai bentuk agresi nyata terhadap Iran.

Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Iran menegaskan memiliki hak sah untuk menanggapi serangan tersebut. Angkatan bersenjata Iran menyatakan akan menggunakan hak itu sepenuhnya untuk mempertahankan integritas wilayah dan kedaulatan nasional dengan memberikan respons yang tegas terhadap agresi yang dilakukan AS dan Israel.

Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Iran juga menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah guna mencegah eskalasi konflik yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Iran meminta Ketua serta seluruh anggota Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan tindakan terkait situasi tersebut. Negara tersebut juga merujuk pada berbagai dugaan pelanggaran terhadap piagam PBB, hukum internasional, serta prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional yang menurut mereka dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel selama beberapa dekade terakhir.

Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Iran di Indonesia berharap masyarakat dan pemerintah Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, kalangan akademisi, serta media dapat secara terbuka mengecam eskalasi konflik dan penolakan terhadap perang di wilayah Iran.

Rekomendasi Berita