Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Telat H-7 Lebaran
- 04 Mar 2026 15:07 WIB
- Meulaboh
RRI.CO. ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Ia memastikan, jika ada perusahaan yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberlakukan pemerintah.
Aturan masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. “Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam Permenaker diatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar. Aturan juga memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.
Perusahaan terlambat dikenakan denda sebesar lima persen. Adapun, denda dihitung dari total THR yang wajib dibayar.
“Pengusaha yang terlambat membayar dikenakan denda lima persen. Denda berlaku sejak batas waktu kewajiban berakhir," ujarnya.
Ia mengatakan, denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pekerja. Perusahaan tetap harus melunasi hak pekerja.
Perusahaan yang tidak membayar dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara usaha.
Yassierli mengatakan, THR wajib dibayar penuh. Bahkan, pembayaran tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membentuk Posko Pengaduan THR di daerah.