Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13

  • 11 Mar 2026 22:39 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sebanyak 8.533 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kota Medan, dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, menjelaskan sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

“Di dalam PP itu disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan apakah penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” kata Wiriya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok,” ucapnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi merasa khawatir terkait hak tersebut, karena regulasinya telah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang telah diatur,” ujarnya.

Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Menurut Wiriya, setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Medan, proses pencairan THR akan segera dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

“Kami mengimbau seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Rekomendasi Berita