Hukum dan Tradisi Ziarah Kubur jelang Ramadan
- 17 Feb 2026 21:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Prof. Dr. H. Hasrat Efendi Samosir, M.A. ( Guru Besar Bidang Komunikasi Politik Islam UINSU ) mengatakan kepada rri.co.id bahwa hukum ziarah kubur menurut Islam itu ada sejarahnya, pada masa awal Islam, ziarah kubur dilarang Rasulullah SAW untuk menjaga akidah umat dari kemusyrikan. Setelah iman umat kuat, diperbolehkan berdasarkan hadis HR. Muslim yang isinya dulu aku melarangmu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, hal ini dikatakan Prof. Hasrat saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 FM 94.3 Mhz, Senin ( 16/2/2026 ) pagi.
Lebih lanjut Prof. Hasrat memberikan penjelasan tentang tujuan dan manfaat ziarah kubur, diantaranya sebagai pengingat kematian (tazkiratul maut) untuk mendorong ibadah selama Ramadan. Sarana memohon ampunan bagi almarhum/almarhumah. Melembutkan hati dan mengurangi cinta dunia yang berlebihan.
Sedangkan mengenai tradisi menjelang Ramadan di Indonesia, Prof. Hasrat mengatakan khususnya di Sumatera Utara dan berbagai wilayah, dikenal tradisi "Punggahan" atau "Nyekar" sebagai bagian persiapan batin menyambut Ramadan. Tidak ada kewajiban khusus waktu ziarah, namun digunakan sebagai momentum muhasabah diri.
" Mengenai adab ziarah kubur sudah seharusnya mengucapkan salam saat memasuki area pemakaman, kemudian mendoakan almarhum/almarhumah, bukan meminta doa kepada kuburan, membaca ayat suci Al-Qur'an seperti Surah Yasin atau tahlil, dan juga menjaga perilaku dengan tidak duduk atau menginjak bagian atas makam, " jelas Prof. Hasrat.
Diakhir dialog Prof. Hasrat memberikan kesimpulan mengenai ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan amalan yang diperbolehkan dan dianjurkan selama bertujuan mendoakan orang yang telah meninggal serta mengingat akhirat. ( Red : Asyifah )