Ternyata ini Perbedaan Majelis Umum dan Dewan HAM PBB

  • 09 Jan 2026 14:14 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Indonesia resmi dipercaya menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk periode 2026. Kepercayaan ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam memimpin forum internasional yang berfokus pada promosi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global. Presidensi tersebut bersifat organisatoris dan diplomatik, dengan tanggung jawab memastikan jalannya sidang Dewan HAM berlangsung objektif, inklusif, dan sesuai mandat PBB.

Untuk memahami peran Presiden Dewan HAM PBB (un.org), perlu melihatnya dalam konteks struktur kelembagaan PBB secara keseluruhan. Berdasarkan laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB memiliki enam organ utama, yakni Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat. Dewan HAM sendiri berada di bawah koordinasi Majelis Umum dan berfungsi sebagai forum antarnegara untuk membahas isu HAM melalui dialog, rekomendasi, serta mekanisme pemantauan seperti Universal Periodic Review.

Dalam struktur tersebut, Presiden Majelis Umum PBB memiliki peran yang berbeda. Presiden Majelis Umum dipilih setiap tahun untuk memimpin sidang yang diikuti seluruh negara anggota PBB. Tugas utamanya adalah mengatur jalannya perdebatan, membangun konsensus, serta mewakili Majelis Umum dalam hubungan antarorgan PBB. Namun, keputusan Majelis Umum bersifat rekomendatif dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap negara anggota.

Berbeda lagi dengan Presiden Dewan Keamanan PBB. Merujuk kajian akademik yang dipublikasikan di ResearchGate oleh Douglas C. Youvan mengenai perbandingan kewenangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, Dewan Keamanan memiliki mandat utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, termasuk kewenangan mengeluarkan resolusi yang bersifat mengikat, menetapkan sanksi, hingga mengotorisasi penggunaan kekuatan. Presiden Dewan Keamanan menjabat secara bergilir setiap bulan dan memimpin pembahasan isu-isu keamanan global yang bersifat strategis.

Sementara itu, Presiden Dewan HAM PBB tidak memiliki kewenangan koersif seperti Dewan Keamanan maupun fungsi legislatif seperti Majelis Umum. Dilansir Encyclopaedia Britannica, badan-badan PBB di bidang sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia, termasuk ECOSOC dan Dewan HAM, dirancang untuk mendorong kerja sama internasional melalui pendekatan dialog dan rekomendasi, bukan pemaksaan.

Dalam konteks inilah, presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB 2026 menjadi wadah penting untuk memperkuat diplomasi HAM yang berbasis dialog, kerja sama, dan multilateralisme. Melalui peran tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk mendorong pendekatan yang lebih konstruktif dalam penanganan isu hak asasi manusia global, tanpa mengedepankan konfrontasi. (RRI/Aldi W.)

Rekomendasi Berita