Masyarakat Diminta untuk Tidak Beraktivitas Disekitar Gunung Tambora

  • 10 Mar 2026 23:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Tingkat aktivitas Gunung Tambora dinaikkan dari level I (normal) menjadi level II (waspada) terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026 pukul 10.00 WITA. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar area Gunung Tambora atau dalam radius 3 kilometer. Para wisatawan juga diharapkan tidak mendaki gunung Tambora.

"Sehubungan dengan kenaikan tingkat aktivitas tersebut, masyarakat di sekitar Gunung Tambora serta pengunjung atau wisatawan direkomendasikan untuk tidak memasuki atau melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari pusat aktivitas Gunung Tambora," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Nurul Huda.

Selain itu, kata Nurul Huda, masyarakat juga tidak diperbolehkan turun ke dasar kaldera, tidak mendekati kerucut parasit Doro Afi Toi maupun Doro Afi Bou, serta tidak mendekati lubang-lubang

tembusan gas yang terdapat di dasar kaldera.

"Masyarakat juga diimbau untuk

mewaspadai potensi bahaya guguran atau longsoran batuan pada tebing dan dinding

kaldera, yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat ketidakstabilan lereng," tegas Nurul Huda.

Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar gunung api diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung api Tambora di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, atau dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung untuk memperoleh informasi terkini mengenai aktivitas gunung api.

"Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis terkait Gunung Tambora juga dapat

dipantau melalui aplikasi dan situs web MAGMA Indonesia pada alamat https://magma.esdm.go.id, serta melalui media sosial dan situs resmi Badan Geologi," ujarnya.

Rekomendasi Berita