Sistem Barcode Mudahkan Penyimpanan Data Kependudukan Masyarakat

  • 27 Feb 2025 15:56 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Manokwari: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manokwari, Rustam Efendy, menegaskan bahwa sejak tahun 2020, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian tidak lagi menggunakan tanda tangan manual, melainkan sudah berbasis barcode.

Rustam menjelaskan bahwa sistem barcode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan data kependudukan secara digital di perangkat seluler, khususnya bagi pengguna ponsel Android. Selain itu, barcode memungkinkan instansi terkait untuk langsung memverifikasi keaslian dokumen tanpa perlu proses legalisasi.

"Dengan adanya sistem barcode, masyarakat tidak perlu lagi melegalisasi dokumen kependudukan mereka. Instansi terkait bisa langsung mengecek keabsahan dokumen dengan memindai barcode yang tertera," ujar Rustam, Kamis (24/2/2025).

Lebih lanjut, Rustam menyebut bahwa sistem ini juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap pemalsuan data kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai instansi agar mereka memahami bahwa dokumen kependudukan berbarcode tidak lagi memerlukan legalisasi," ucapnya.

Dengan penerapan digitalisasi ini, proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan sistem ini guna mempermudah pengelolaan dokumen kependudukan mereka.

Rekomendasi Berita